Syarat Pengiriman

PENGATURAN DAN SYARAT – SYARAT PENGIRIMAN MM LOGISTIC

1.    Konosemen (P.O.D) ini bukan untuk pengiriman uang tunai.
2.    Barang / dokumen yang dikirim akan menjadi tanggung jawab  pihak MM LOGISTIC apabila pihak PENGIRIM telah melunasi semua biaya pengiriman dan memiliki bukti tanda terima (asli) dari pihak MM LOGISTIC.
3.    Barang – barang yang dilarang untuk dikirim adalah sebagai berikut :
a.  Uang tunai (rupiah / mata uang asing), surat – surat berharga (cek, bilyet, giro, saham dan lain – lain), arloji, perhiasan dan barang – barang berjarga sejenisnya
b.  Surat, warkatpos dan kartu pos
c.  Barang – barang yang berbahaya yang mudah meledak, beracun dapat menimbulkan percikan api, dan dapat merusak barang lainnya (air accu atau bahan kimia)
d.  Barang – barang terlarang seperti narkotika, ganja, morfin, sabu – sabu, putaw dan sejenisnya
e.  Barang – barang cetakan, foto, film, dan barang sejenis lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan (pornografi)

4.    Barang / dokumen yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang telah diberikan oleh pihak PENGIRIM merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut secara hukum yang berlaku.
5.    Barang / dokumen yang dicurigai berhak dilakukan pemeriksaan / uji petik oleh MM LOGISTIC sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia c.q. Departemen Perhubungan.
6.    Pihak MM LOGISTIC tidak bertanggung jawab atas hal – hal sebagai berikut :
a.  Semua resiko teknis yang terjadi selama dalam pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau barang sejenis maupun barang elektronik seperti : TV, Kulkas, Komputer, Disket, AC, Video, Mesin Cuci dan barang – barang elektronik sejenis lainnya.
b.  Keterlambatan pengiriman barang ke kota tujuan yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure)
c.  Semua penahanan / penyitaan serta pemusnahan terhadap barang / dokumen oleh instansi Pemerintah (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dll) sebagai akibat hukum dan keadaan jenis barang / dokumen yang bersangkutan
d.  Tuntutan dalam bentuk apapun atau tidak diterimanya barnag / dokumen setelah 14 (empat belas) hari
e.  Kerusakan atau kehilangan barang / dokumen yang disebabkan karena bencana alam, huru hara, perang, pencurian, perampokan dan pembajakan (force majeure)
f.  Kebocoran, kerusakan, busuk atau mati untuk jenis barang yang berupa : barang cair, barang pecah belah, makanan, buah – buahan, binatang hidup dan tumbuh – tumbuhan
g.  Kerusakan atau kehilangan barang / dokumen yang disebabkan karena pembungkusnya (packing) yang tidak sempurna
7.    Sarana angkutan untuk tujuan beberapa kota tertentu dan atau dalam keadaan terpaksa, maka pihak MM LOGISTIC berhak menggunakan transportasi laut, sungai atau darat untuk melaksanakan pengiriman barang / dokumen ke kota tujuan
8.    Bilamana tidak ada keluhan atau klaim dari pihak PENERIMA pada saat barang / dokumen diterima maka barang / dokumen tersebut dianggap telah diterima dengan baik dan benar
9.    Bilamana terjadi kehilangan atau kerusakan atas barang / dokumen yang dikirim, dengan catatan kerusakan atau kehilangan ini disebakan karena kelalaian MM LOGISTIC baik oleh karyawan cabang ataupun agen, maka pihak MM LOGISTIC melakukan penggantian maksimum 10 kali dari biaya pengiriman barang / dokumen yang hilang saja atau maksimum Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Untuk barang bersiko tinggi atau mudah pecah / rusak (alat kedokteran, komputer, gelas, dll) agar diasuransikan oleh pihak PENGIRIM atau dapat diasuransikan oleh MM LOGISTIC dengan pihak ketiga (PIHAK ASURANSI)
10.  Semua klaim hanya dapat diselesaikan di kantor MM LOGISTIC dengan melampirkan :
a. Berita acara kehilangan atau kerusakan yang ditandatangani oleh pihak penerima dan tugas pengiriman di tempat tujuan
b. Dokumen pendukung, antara lain : faktur, kuitansi dan bukti tanda terima yang asli
11.  Jumlah klaim tidak dapat diperhitungkan dengan jumlah tagihan dari MM LOGISTIC


Ttd
Manajemen

MM LOGISTIC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar